Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
2. Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.
3. Sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
4. Sigaret Kretek Mesin yang selanjutnya disingkat SKM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
5. Sigaret Putih Mesin yang selanjutnya disingkat SPM adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
6. Sigaret Kretek Tangan yang selanjutnya disingkat SKT adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
7. Sigaret Kretek Tangan Filter yang selanjutnya disingkat SKTF adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
8. Sigaret Putih Tangan yang selanjutnya disingkat SPT adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
9. Sigaret Putih Tangan Filter yang selanjutnya disingkat SPTF adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
10. Sigaret Kelembak Menyan yang selanjutnya disebut KLM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.
11. Cerutu yang selanjutnya disebut CRT adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
12. Rokok Daun atau Klobot yang selanjutnya disebut KLB adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
13. Tembakau Iris yang selanjutnya disebut TIS adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang,
untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
14. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya disingkat HPTL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut dalam angka 4 sampai dengan angka 13 yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
15. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
16. Importir Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai berupa hasil tembakau ke dalam daerah pabean.
17. Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram adalah rentang harga jual eceran per batang atau gram atas masing- masing jenis hasil tembakau produksi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dan Importir yang ditetapkan Menteri.
18. Harga Transaksi Pasar adalah besaran harga transaksi penjualan yang terjadi pada tingkat konsumen akhir.
19. Produksi Pabrik adalah produksi dari masing-masing jenis hasil tembakau yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai.
20. Batasan Jumlah Produksi Pabrik adalah batasan produksi dari masing-masing jenis hasil tembakau yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai, dalam satu tahun takwim sebelum Tahun Anggaran berjalan.
21. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
23. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Cukai.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 18 November 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.011 /2009 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
GOLONGAN PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU Pengusaha Pabrik No.
Urut Jenis Golongan Batasan Jumlah Produksi Pabrik
I Lebih dari 2 milyar batang
1. SKM II Tidak lebih dari 2 milyar batang I Lebih dari 2 milyar batang
2. SPM II Tidak lebih dari 2 milyar batang I Lebih dari 2 milyar batang II Lebih dari 500 juta batang tetapi tidak lebih dari 2 milyar batang
3. SKT atau SPT III Tidak lebih dari 500 juta batang I Lebih dari 2 milyar batang
4. SKTF atau SPTF II Tidak lebih dari 2 milyar batang
5. TIS Tanpa Golongan Tanpa batasan jumlah produksi
6. KLM atau KLB Tanpa Golongan Tanpa batasan jumlah produksi
7. CRT Tanpa Golongan Tanpa batasan jumlah produksi
8. HPTL Tanpa Golongan Tanpa batasan jumlah produksi
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.011/2009 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
BATASAN HARGA JUAL ECERAN DAN TARIF CUKAI PER BATANG ATAU GRAM HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI Golongan pengusaha pabrik hasil tembakau No.
Urut Jenis Golongan Batasan harga jual eceran per batang atau gram Tarif cukai per batang atau gram
Lebih dari Rp 660 Rp 310 Lebih dari Rp 630 sampai dengan Rp 660 Rp 300 I Paling rendah Rp 600 sampai dengan Rp 630 Rp 280 Lebih dari Rp 430 Rp 230 Lebih dari Rp 380 sampai dengan Rp 430 Rp 195
1. SKM II Paling rendah Rp 374 sampai dengan Rp 380 Rp 155 Lebih dari Rp 600 Rp 310 Lebih dari Rp 450 sampai dengan Rp 600 Rp 275 I Paling rendah Rp 375 sampai dengan Rp 450 Rp 225 Lebih dari Rp 300 Rp 200 Lebih dari Rp 254 sampai dengan Rp 300 Rp 165
2. SPM II Paling rendah Rp 217 sampai dengan Rp 254 Rp 105 Lebih dari Rp 590 Rp 215 Lebih dari Rp 550 sampai dengan Rp 590 Rp 165 I Paling rendah Rp 520 sampai dengan Rp 550 Rp 145 Lebih dari Rp 379 Rp 105 Lebih dari Rp 349 sampai dengan Rp 379 Rp 95 II Paling rendah Rp 336 sampai dengan Rp 349 Rp 90
3. SKT atau SPT III Paling rendah Rp 234 Rp 65 Lebih dari Rp 660 Rp 310 Lebih dari Rp 630 sampai dengan Rp 660 Rp 300 I Paling rendah Rp 600 sampai dengan Rp 630 Rp 280 Lebih dari Rp 430 Rp 230 Lebih dari Rp 380 sampai dengan Rp 430 Rp 195
4. SKTF atau SPTF II Paling rendah Rp 374 sampai dengan Rp 380 Rp 155 Lebih dari Rp 250 Rp 21 Lebih dari Rp 149 sampai dengan Rp 250 Rp 19
5. TIS Tanpa Golongan Paling rendah Rp 40 sampai dengan Rp 149 Rp 5 Lebih dari Rp 250 Rp 25
6. KLB Tanpa Golongan Paling rendah Rp 180 sampai dengan Rp 250 Rp 18
7. KLM Tanpa Golongan Paling rendah Rp 180 Rp 17 Lebih dari Rp 100.000 Rp 100.000 Lebih dari Rp 50.000 sampai dengan Rp 100.000 Rp 20.000 Lebih dari Rp 20.000 sampai dengan Rp 50.000 Rp 10.000 Lebih dari Rp 5.000 sampai dengan Rp 20.000 Rp 1.200
8. CRT Tanpa Golongan Paling rendah Rp 275 sampai dengan Rp 5.000 Rp 250
9. HPTL Tanpa Golongan Paling rendah Rp 275 Rp 100
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.011/2009 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
TARIF CUKAI DAN HARGA JUAL ECERAN MINIMUM HASIL TEMBAKAU YANG DIIMPOR
No.
Urut Jenis Hasil Tembakau Batasan HJE terendah per batang atau gram Tarif Cukai per batang atau gram
1. SKM Rp 661 Rp 310
2. SPM Rp 601 Rp 310
3. SKT atau SPT Rp 591 Rp 215
4. SKTF atau SPTF Rp 661 Rp 310
5. TIS Rp 251 Rp 21
6. KLB Rp 251 Rp 25
7. KLM Rp 180 Rp 17
8. CRT Rp 100.000 Rp 100.000
9. HPTL Rp 275 Rp 100
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI