Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2011 tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Atas Pinjaman Dan Hibah Kepada Pemerintah diubah sebagai berikut.
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 9 (sembilan) angka yaitu angka 22, angka 23, angka 24, angka 25, angka 26, angka 27, angka 28, angka 29, dan angka 30 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: