Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 diubah,sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 180-pmk-07-2015 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.