PELAKSANAAN PEMBAYARAN REHABILITASI MANGROVE
(1) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran kegiatan
rehabilitasi mangrove, PPK Mangrove melakukan perikatan pengadaan barang/jasa dengan penyedia barang/jasa.
(2) Pelaksanaan pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme:
a. pembayaran melalui Bank Penyalur; dan/atau
b. pembayaran kepada penyedia barang/jasa.
(3) Dalam melaksanakan pembayaran melalui Bank Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, PPK Mangrove melakukan perjanjian kerja sama dengan Bank Penyalur yang dipilih.
(4) Bank Penyalur yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bank yang telah memiliki perjanjian kerja sama pengelolaan rekening milik Kementerian Negara/Lembaga dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(1) Pelaksanaan pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove melalui mekanisme Bank Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a membebani Rekening Dana Rehabilitasi Mangrove.
(2) Pembayaran melalui mekanisme Bank Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kegiatan pengadaan barang/jasa dengan:
a. jumlah nilai pembayaran kurang dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap rekening penerima; dan
b. jumlah penerima lebih dari 10 (sepuluh) rekening penerima, dalam 1 (satu) permohonan pembayaran.
(3) Dalam rangka pembayaran melalui mekanisme Bank Penyalur, Kementerian Negara/Lembaga mengelola rekening lainnya.
(4) Tata cara pengelolaan rekening lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengelolaan rekening milik Satker pada Kementerian Negara/Lembaga.
(1) Berdasarkan perikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), penyedia barang/jasa mengajukan permohonan pembayaran kepada PPK Mangrove atas beban Rekening Dana Rehabilitasi Mangrove.
(2) Berdasarkan permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK Mangrove melakukan pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK Mangrove menyampaikan SP2 Bank Penyalur sesuai dengan format tercantum dalam
Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini beserta dokumen pendukung kepada PPSPM pada Kementerian Negara/Lembaga.
(1) PPSPM pada Kementerian Negara/Lembaga melakukan pengujian kesesuaian SP2 Bank Penyalur dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan APBN.
(2) Berdasarkan hasil pengujian SP2 Bank Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPSPM menyampaikan rekomendasi pembayaran kepada KPA sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(1) Berdasarkan surat persetujuan pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(5) huruf a, BPDLH melakukan pembayaran atas beban Rekening Dana Rehabilitasi Mangrove ke rekening lainnya milik Kementerian Negara/Lembaga pada Bank Penyalur paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah surat persetujuan pembayaran terbit.
(2) Bank Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penyaluran dana ke rekening penyedia barang/jasa sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Dana Rehabilitasi Mangrove diterima oleh Bank Penyalur.
(3) Berdasarkan penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Penyalur menyampaikan laporan penyaluran dana ke rekening penyedia barang/jasa kepada PPK Mangrove paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyaluran dilakukan.
(4) Dalam hal terjadi retur pada pelaksanaan pembayaran melalui Bank Penyalur, PPK Mangrove dan Bank Penyalur menyelesaikan retur dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah transaksi penyaluran tidak berhasil.
(5) Dalam hal retur tidak terselesaikan dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK Mangrove memerintahkan Bank Penyalur untuk melakukan penyetoran ke Kas Negara sebagai pengembalian belanja.
(6) Dalam hal penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melewati tahun anggaran, setoran tersebut diakui sebagai penerimaan negara.
Pembayaran kepada penyedia barang/jasa dilakukan untuk kegiatan yang dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan
barang/jasa dengan:
a. jumlah nilai pembayaran paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau
b. jumlah penerima sampai dengan 10 (sepuluh) rekening penerima, dalam satu permohonan pembayaran.
(1) Berdasarkan perikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), penyedia barang/jasa mengajukan permohonan pembayaran kepada PPK Mangrove atas beban Rekening Dana Rehabilitasi Mangrove.
(2) Berdasarkan permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK Mangrove melakukan pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK Mangrove menyampaikan SP2 Mangrove sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini beserta dokumen pendukung kepada PPSPM pada Kementerian Negara/Lembaga.
(1) PPSPM pada Kementerian Negara/Lembaga melakukan pengujian kesesuaian SP2 Mangrove dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan APBN.
(2) Berdasarkan hasil pengujian SP2 Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPSPM menyampaikan rekomendasi pembayaran kepada KPA sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Berdasarkan surat persetujuan pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf a, BPDLH melakukan pembayaran atas beban Dana Rehabilitasi Mangrove ke rekening penyedia barang/jasa paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah surat persetujuan pembayaran terbit.
(1) Dalam rangka pembayaran Dana Operasional kepada Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian Negara/Lembaga mengelola rekening lainnya.
(2) Tata cara pengelolaan rekening lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik Satker pada Kementerian Negara/Lembaga.
Berdasarkan surat persetujuan pembayaran Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (11) huruf a, BPDLH melakukan pembayaran Dana Operasional atas beban Dana Rehabilitasi Mangrove ke rekening lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1).
Penggunaan Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PPK Mangrove menyusun SPB Mangrove sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
b. Pemegang DO melakukan pembayaran berdasarkan SPB Mangrove sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. SPB Mangrove sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilampiri dengan bukti pengeluaran:
1. kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK Mangrove beserta faktur pajak dan surat setoran pajak; dan
2. nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dan telah disahkan PPK Mangrove;
d. berdasarkan SPB Mangrove sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemegang DO melakukan:
1. pengujian atas SPB Mangrove; dan
2. pemungutan/pemotongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPB Mangrove yang diajukan dan menyetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan nomor pokok wajib pajak Kementerian Negara/Lembaga dan/atau nomor pokok wajib pajak penyedia barang/jasa;
e. pengujian atas SPB Mangrove sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 meliputi:
1. penelitian atas kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK Mangrove; dan
2. pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi:
a) pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;
b) nilai tagihan yang harus dibayar;
c) jadwal waktu pembayaran; dan d) menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
f. Pemegang DO melakukan pembayaran atas tagihan dalam SPB Mangrove dalam hal telah memenuhi pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan
g. dalam hal pengujian SPB Mangrove sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak terpenuhi untuk dibayarkan, Pemegang DO harus menolak SPB Mangrove yang diajukan.
Pertanggungjawaban atas permohonan tertulis pembayaran Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (7) dan ayat (9) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pembayaran Dana Operasional diterima Kementerian Negara/Lembaga.
(1) Berdasarkan SPB Mangrove, Pemegang DO menyusun rekapitulasi penggunaan Dana Operasional sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Berdasarkan rekapitulasi penggunaan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang DO menyampaikan rekapitulasi tersebut kepada PPK Mangrove.
(3) Berdasarkan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK Mangrove menyusun LPJ DO Mangrove sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini dan menyampaikan LPJ DO Mangrove beserta dokumen pendukung kepada PPSPM pada Kementerian Negara/Lembaga.
(1) PPSPM pada Kementerian Negara/Lembaga melakukan pengujian kesesuaian LPJ DO Mangrove dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan APBN.
(2) Berdasarkan hasil pengujian LPJ DO Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPSPM menyampaikan rekomendasi pertanggungjawaban Dana Operasional sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini dan LPJ DO Mangrove beserta dokumen pendukung kepada KPA.
(1) KPA menyusun dan menyampaikan surat pertanggungjawaban Dana Operasional kepada BPDLH sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Surat pertanggungjawaban Dana Operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan rekening koran terakhir atas rekening lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1).
(1) Dalam hal KPA mengajukan permohonan tertulis pembayaran Dana Operasional untuk tahap berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (9), pengajuan tersebut dilampiri dengan:
a. rekening koran atas rekening lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1);
b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (8);
c. surat pertanggungjawaban Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1); dan
d. daftar/rekap SP2D terakhir atas SPM belanja yang bersifat pengesahan.
(2) KPA dapat mengajukan kembali permohonan tertulis pembayaran Dana Operasional dalam hal Dana Operasional telah dipergunakan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen).
(3) BPDLH memperhitungkan antara besaran permohonan dengan sisa saldo Dana Operasional yang terdapat dalam rekening lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1).
(4) BPDLH melakukan pembayaran sebesar selisih antara jumlah permohonan tertulis pembayaran Dana Operasional yang diajukan dengan sisa saldo Dana Operasional yang terdapat dalam rekening lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1).
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4), Pasal 30 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (10) diatur dengan peraturan Direktur Utama BPDLH.
(1) Pada akhir tahun anggaran, KPA menyusun dan menyampaikan surat pertanggungjawaban Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(1) paling lambat tanggal 7 Januari tahun anggaran berikutnya.
(2) Dalam hal tanggal 7 Januari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hari libur atau hari yang diliburkan, pertanggungjawaban Dana Operasional disampaikan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal 7 Januari.
(3) Pemegang DO harus menyetorkan sisa Dana Operasional paling lambat tanggal 31 Desember dengan menggunakan akun pengembalian belanja melalui modul penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal terdapat belanja yang belum
dipertanggungjawabkan dalam surat pertanggungjawaban Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA memerintahkan Pemegang DO melakukan penyetoran melalui modul penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.