Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang mengajukan permohonan Pemanfaatan dengan Fasilitas kepada Menteri selaku Pengelola Barang. (2) Permohonan Pemanfaatan dengan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengguna Barang melampirkan dokumen berupa: a. daftar BMN untuk dimanfaatkan; b. Data BMN sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. kajian potensi BMN idle dan/atau kajian optimalisasi BMN; d. kajian Pemanfaatan yang membutuhkan Fasilitas; e. hasil Penelaahan RKBMN; f. surat pernyataan Pengguna Barang dengan muatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan g. dokumen administrasi lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pemanfaatan. (3) Surat pernyataan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PJPB untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang. (4) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PJPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibantu oleh tim yang dibentuk oleh Pengguna Barang untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang. (5) Pengelola Barang melaksanakan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal: a. disetujui, Pengelola Barang: 1. MENETAPKAN izin prinsip pelaksanaan Pemanfaatan kepada Pengguna Barang; dan 2. meneruskan permohonan Fasilitas kepada Menteri beserta izin prinsip pelaksanaan Pemanfaatan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. b. tidak disetujui, Pengelola Barang menyampaikan alasannya. (6) Tata cara Penelitian Permohonan Fasilitas yang disampaikan oleh Pengguna Barang diatur lebih lanjut dalam peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Koreksi Anda