Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Fasilitas disampaikan oleh Pengelola Barang selaku PJPB kepada Menteri. (2) Permohonan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan dokumen meliputi: a. daftar BMN untuk dimanfaatkan; b. Data BMN sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. Surat Pernyataan Pengelola Barang sebagai PJPB yang ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Negara atau pejabat yang ditunjuk. (3) Pengelola Barang selaku PJPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh tim yang dibentuk oleh Pengelola Barang. (4) Tata cara penelitian permohonan Fasilitas yang disampaikan oleh Pengelola Barang diatur lebih lanjut dalam peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Koreksi Anda