Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang dan Pengguna Barang melakukan pengawasan dan pengendalian atas Pemanfaatan.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan dan pengendalian BMN.
Koreksi Anda
