Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha milik negara yang menerima penugasan khusus menyampaikan Hasil Keluaran kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan PJPB. (2) Hasil keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan reviu oleh: a. PJPB atau pejabat yang ditunjuk, untuk aspek substansi dan/atau aspek materiil; dan b. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur, untuk kesesuaian aspek administrasi dan/atau aspek formil. (3) Dalam proses reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Barang selaku PJPB dan/atau Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat melibatkan Pengelola Barang. (4) Dalam pelaksanaan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJPB atau pejabat yang ditunjuk dan/atau Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat memberikan rekomendasi kepada badan usaha milik negara yang menerima penugasan untuk melakukan penyempurnaan dan/atau perbaikan Hasil Keluaran. (5) PJPB atau pejabat yang ditunjuk dan/atau Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan reviu untuk memastikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah ditindaklanjuti dalam penyempurnaan dan/atau perbaikan Hasil Keluaran. (6) Dalam hal berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau hasil reviu atas perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah memenuhi persyaratan, maka: a. PJPB atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat persetujuan substansi dan/atau materiil atas Hasil Keluaran; dan b. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur menerbitkan surat persetujuan atas kesesuaian administrasi dan/atau formil atas Hasil Keluaran.
Koreksi Anda