Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyiapan dan pelaksanaan Fasilitas, badan usaha milik negara yang menerima penugasan khusus menyusun, menyediakan, dan menyerahkan Hasil Keluaran. (2) Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan: a. disusun dalam Bahasa INDONESIA; b. informasi yang tersedia dalam Hasil Keluaran harus jelas, mudah dipahami, dan tidak saling bertentangan; dan c. berisi kesimpulan dan rekomendasi yang optimal untuk kebutuhan Pemanfaatan berdasarkan kepada analisis yang memadai dan profesional. (3) Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai kegiatan pada Tahap Penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Tahap Pelaksanaan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (4) Dalam hal Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan/atau PJPB meminta Hasil Keluaran yang masih dalam proses penyusunan, badan usaha milik negara yang menerima penugasan khusus dapat menyediakan Hasil Keluaran sementara. Paragraf Kedua Reviu Hasil Keluaran
Koreksi Anda