Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Pelaksana Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) mempunyai tugas meliputi:
a. melaksanakan Fasilitas untuk mencapai tujuan Fasilitas;
b. mengelola dan mengadministrasikan kegiatan untuk pelaksanaan
Fasilitas, berupa pemberian asistensi dan/atau konsultasi kepada PJPB sesuai dengan jenis dan ruang lingkup Fasilitas yang disediakan, termasuk menyusun dan menyampaikan Hasil Keluaran;
c. menyusun tata kelola pelaksanaan Fasilitas untuk dituangkan dalam Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas, termasuk menyusun dan merancang Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas tersebut; dan
d. menjalin hubungan kerja yang harmonis dengan PJPB berdasarkan tata kelola pelaksanaan Fasilitas, serta membangun kerja sama dan menjalankan koordinasi yang baik dengan pihak lainnya yang terkait dengan pelaksanaan Fasilitas.
Koreksi Anda
