Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Fasilitas dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur. (2) Dalam rangka mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas, Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat menugaskan badan usaha milik negara melalui penugasan khusus untuk melaksanakan Fasilitas. (3) Penugasan khusus kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Penugasan.
Koreksi Anda