Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan evaluasi atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat
(3), Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (1).
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk memeriksa terpenuhinya kesesuaian dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (2).
(3) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q.
Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat melakukan konfirmasi dan/atau klarifikasi kepada Pengelola Barang dan/atau pihak lain.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri.
(5) Pelaksanaan evaluasi atas Permohonan Fasilitas dilakukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
