Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahap Pelaksanaan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi: a. pendampingan dan penyusunan dokumen transaksi Pemanfaatan; b. pendampingan pemilihan mitra dalam rangka Pemanfaatan; c. pendampingan penandatanganan dokumen transaksi Pemanfaatan; dan d. pendampingan dan pemantauan pemenuhan kewajiban awal mitra Pemanfaatan.
Koreksi Anda