Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahap Penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi: a. penyusunan Kajian Peningkatan Nilai BMN dan Skema Pemanfaatan; b. penyusunan Kajian Rekomendasi Transaksi yang memuat rekomendasi transaksi meliputi: 1. KSP; 2. BGS/BSG; atau 3. bentuk lainnya yaitu bentuk pengelolaan BMN sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN; c. pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar; dan d. penyusunan segala kajian dan/atau dokumen pendukung lainnya.
Koreksi Anda