Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Tahap Penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyusunan Kajian Peningkatan Nilai BMN dan Skema Pemanfaatan;
b. penyusunan Kajian Rekomendasi Transaksi yang memuat rekomendasi transaksi meliputi:
1. KSP;
2. BGS/BSG; atau
3. bentuk lainnya yaitu bentuk pengelolaan BMN sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN;
c. pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar; dan
d. penyusunan segala kajian dan/atau dokumen pendukung lainnya.
Koreksi Anda
