Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), terdiri atas: a. Tahap Penyiapan; dan b. Tahap Pelaksanaan Transaksi. (2) Dalam hal dibutuhkan, Menteri menyesuaikan pemberian Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan atas kebutuhan kegiatan Pemanfaatan.
Koreksi Anda