Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif. (2) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. daftar BMN untuk dimanfaatkan; b. Data BMN sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. bukti kepemilikan atau dokumen yang dipersamakan; d. dokumen pengelolaan BMN; e. dokumen penatausahaan BMN; dan f. dokumen penetapan status penggunaan BMN. (3) Syarat substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara; b. sesuai dengan kepentingan negara dan kepentingan umum; dan c. tidak mengubah status kepemilikan BMN.
Koreksi Anda