Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Fasilitas bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber lainnya yang sah. (2) Dana Fasilitas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dialokasikan dari: a. belanja bagian anggaran bendahara umum negara; atau b. belanja bagian anggaran Kementerian Keuangan. Ditandatangani secara elektronik (3) Alokasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut: a. kemampuan keuangan negara (kapasitas fiskal); b. kesinambungan fiskal; c. pengelolaan risiko fiskal; d. ketepatan sasaran penggunaan; dan e. efisiensi anggaran. (4) Tata cara penganggaran, pengalokasian, pencairan, dan pelaporan Dana Fasilitas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda