Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dana Fasilitas bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. sumber lainnya yang sah.
(2) Dana Fasilitas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dialokasikan dari:
a. belanja bagian anggaran bendahara umum negara; atau
b. belanja bagian anggaran Kementerian Keuangan.
Ditandatangani secara elektronik
(3) Alokasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut:
a. kemampuan keuangan negara (kapasitas fiskal);
b. kesinambungan fiskal;
c. pengelolaan risiko fiskal;
d. ketepatan sasaran penggunaan; dan
e. efisiensi anggaran.
(4) Tata cara penganggaran, pengalokasian, pencairan, dan pelaporan Dana Fasilitas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
