Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Fasilitas, PJPB bertanggung jawab untuk:
a. menyusun dan merancang Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas;
b. melakukan kerja sama dan menjalankan koordinasi yang baik dengan setiap pihak yang terkait dengan pelaksanaan Fasilitas sejak disediakan dan selama berlangsungnya pelaksanaan Fasilitas;
c. melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh pelaksana Fasilitas sepanjang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN;
d. menjamin Pemanfaatan dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan adil;
e. memastikan tersedianya akses dan penggunaan atas segala informasi dan/atau dokumen terkait Pemanfaatan, baik lisan maupun tertulis, yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Fasilitas;
f. menjamin segala informasi dan/atau dokumen yang disediakan sah, lengkap, tepat, benar, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
g. mengoordinasikan, mengadakan, dan mendapatkan dukungan dari segala pemangku kepentingan yang mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas dan/atau Pemanfaatan;
h. melakukan reviu atas Hasil Keluaran dan menerbitkan surat persetujuan Hasil Keluaran;
i. menyusun mekanisme pengambilan keputusan untuk permasalahan yang mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas dan/atau pelaksanaan Pemanfaatan yang tidak dapat diselesaikan oleh tim atau pejabat di bawah kelembagaan PJPB yang terkait;
j. memastikan agar proses pelaksanaan Fasilitas dan/atau Pemanfaatan dapat berjalan tanpa gangguan dalam hal terjadi perubahan kelembagaan di bawah PJPB yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas dan/atau Pemanfaatan;
k. memastikan agar setiap pihak yang berada di bawah kelembagaan PJPB tidak melakukan tindakan yang mengganggu keberhasilan pelaksanaan
Fasilitas dan/atau Pemanfaatan;
l. memastikan status dan kondisi BMN yang diberikan Fasilitas dan/atau dilaksanakan Pemanfaatan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. menyusun tata kelola pelaksanaan Fasilitas;
n. memberi masukan, menerima, dan melaksanakan Hasil Keluaran sepanjang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN;
o. menyusun, menata, menyelaraskan dan/atau mengharmonisasikan segala rencana, langkah, kegiatan, dan/atau tindakan yang berpengaruh terhadap pelaksanaan Fasilitas;
p. mengusahakan efisiensi dan efektivitas atas pengambilan keputusan dan/atau kebijakan dalam ruang lingkup kewenangan PJPB atas segala rencana, langkah, kegiatan, dan/atau tindakan yang berpengaruh terhadap pelaksanaan Fasilitas;
q. mengeluarkan perizinan yang berada dalam kewenangan yang diperlukan dalam pelaksaan Fasilitas;
dan
r. memastikan tersedianya anggaran untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam lingkup Fasilitas.
Koreksi Anda
