Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disediakan untuk PJPB dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan dan pelaksanaan transaksi Pemanfaatan guna mendukung optimalisasi dalam pelaksanaan Pemanfaatan. (2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk: a. menyusun dokumen pendukung Pemanfaatan dan melaksanakan kegiatan lainnya yang dibutuhkan dalam tahapan penyiapan dan pelaksanaan transaksi Pemanfaatan meliputi: 1. Kajian Peningkatan Nilai BMN dan bentuk Skema Pemanfaatan; dan 2. Kajian Rekomendasi Transaksi serta dokumen terkait lainnya; dan b. mendukung terlaksananya Pemanfaatan yang optimal.
Koreksi Anda