Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1617), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (5) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: