Pasal 1
(1) MENETAPKAN tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan Jepang dalam rangka ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Klasifikasi barang atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan klasifikasi barang pada saat diberitahukan untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
(3) Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom lima (5) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018;
b. Tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom enam (6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019;
c. Tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom tujuh (7) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
d. Tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom delapan
(8) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021;
e. Tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom sembilan (9) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
f. Tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom sepuluh
(10) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023;
g. Tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom sebelas
(11) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024; dan
h. Tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom dua belas (12) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 dan seterusnya.