Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.09/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 636) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: