Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
2. Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.
3. Sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
4. Sigaret Kretek Mesin yang selanjutnya disingkat SKM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
5. Sigaret Putih Mesin yang selanjutnya disingkat SPM adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam pembuatannya mulai dari
pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
6. Sigaret Kretek Tangan yang selanjutnya disingkat SKT adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
7. Sigaret Kretek Tangan Filter yang selanjutnya disingkat SKTF adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
8. Sigaret Putih Tangan yang selanjutnya disingkat SPT adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
9. Sigaret Putih Tangan Filter yang selanjutnya disingkat SPTF adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
10. Sigaret Kelembak Menyan yang selanjutnya disebut KLM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.
11. Cerutu yang selanjutnya disebut CRT adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
12. Rokok Daun atau Klobot yang selanjutnya disebut KLB adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
13. Tembaku Iris yang selanjutnya disebut TIS adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
14. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya disingkat HPTL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut dalam angka 4 sampai dengan angka 13 yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
15. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
16. Importir Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai berupa hasil tembakau ke dalam daerah pabean.
17. Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram adalah rentang harga jual eceran per batang atau gram atas masing-masing jenis hasil tembakau produksi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dan Importir yang ditetapkan Menteri.
18. Harga Transaksi Pasar adalah besaran harga transaksi penjualan yang terjadi pada tingkat konsumen akhir.
19. Produksi Pabrik adalah produksi dari masing-masing jenis hasil tembakau yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai.
20. Batasan Jumlah Produksi Pabrik adalah batasan produksi dari masing-masing jenis hasil tembakau yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai, dalam satu tahun takwim sebelum Tahun Anggaran berjalan.
21. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
23. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Cukai.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2012 19 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2012 16 November 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,td
AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 179/PMK.011/2012 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
GOLONGAN PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU No.
Urut Pengusaha Pabrik Batasan Jumlah Produksi Pabrik Jenis Golongan
1. SKM I Lebih dari 2 milyar batang II Tidak lebih dari 2 milyar batang
2. SPM I Lebih dari 2 milyar batang II Tidak lebih dari 2 milyar batang
3. SKT atau SPT I Lebih dari 2 milyar batang II Lebih dari 300 juta batang tetapi tidak lebih dari 2 milyar batang III Tidak lebih dari 300 juta batang
4. SKTF atau SPTF I Lebih dari 2 milyar batang II Tidak lebih dari 2 milyar batang
5. TIS Tanpa Golongan Tanpa batasan jumlah produksi
6. KLM atau KLB Tanpa Golongan Tanpa batasan jumlah produksi
7. CRT Tanpa Golongan Tanpa batasan jumlah produksi
8. HPTL Tanpa Golongan Tanpa batasan jumlah produksi
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Tt
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 179/PMK.011/2012 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
BATASAN HARGA JUAL ECERAN DAN TARIF CUKAI PER BATANG ATAU GRAM HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI No.
Urut Golongan pengusaha pabrik hasil tembakau Batasan harga jual eceran per batang atau gram Tarif cukai per batang atau gram Jenis Golongan
1. SKM I Lebih dari Rp 669,00 Rp 375,00 Paling rendah Rp 631,00 sampai dengan Rp 669,00 Rp 355,00 II Lebih dari Rp 549,00 Rp 285,00 Paling rendah Rp 440,00 sampai dengan Rp 549,00 Rp 245,00
2. SPM I Paling rendah dari Rp 680,00 Rp 380,00 II Lebih dari Rp 444,00 Rp 245,00 Paling rendah Rp 345,00 sampai dengan Rp 444,00 Rp 195,00
3. SKT atau SPT I Lebih dari Rp 749,00 Rp 275,00 Paling rendah Rp 550,00 sampai dengan Rp 749,00 Rp 205,00 II Lebih dari Rp 379,00 Rp 130,00 Lebih dari Rp 349,00 sampai dengan Rp 379,00 Rp 120,00 Paling rendah Rp 336,00 sampai dengan Rp 349,00 Rp 110,00 III Paling rendah Rp 250,00 Rp 80,00
4. SKTF atau SPTF I Lebih dari Rp 669,00 Rp 375,00 Paling rendah Rp 631,00 sampai dengan Rp 669,00 Rp 355,00 II Lebih dari Rp 549,00 Rp 285,00 Paling rendah Rp 440,00 sampai dengan Rp 549,00 Rp 245,00
5. TIS Tanpa Golongan Lebih dari Rp 260,00 Rp 25,00 Lebih dari Rp 160,00 sampai dengan Rp 260,00 Rp 20,00 Paling rendah Rp 50,00 sampai dengan Rp 160,00 Rp 5,00
6. KLB Tanpa Golongan Lebih dari Rp 260,00 Rp 25,00 Paling rendah Rp 180,00 sampai dengan Rp 260,00 Rp 20,00
No.
Urut Golongan pengusaha pabrik hasil tembakau Batasan harga jual eceran per batang atau gram Tarif cukai per batang atau gram Jenis Golongan
7. KLM Tanpa Golongan Paling rendah Rp 180,00 Rp 20,00
8. CRT Tanpa Golongan Lebih dari Rp 180.000,00 Rp
100.000,0 0 Lebih dari Rp 50.000,00 sampai dengan Rp
180.000,00 Rp
20.000,00 Lebih dari Rp 20.000,00 sampai dengan Rp
50.000,00 Rp
10.000,00 Lebih dari Rp 5.000,00 sampai dengan Rp
20.000,00 Rp
1.200,00 Paling rendah Rp 450,00 sampai dengan Rp
5.000,00 Rp 250,00
9. HPTL Tanpa Golongan Paling rendah Rp 275,00 Rp 100,00
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Tt
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 179/PMK.011/2012 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
TARIF CUKAI DAN HARGA JUAL ECERAN MINIMUM HASIL TEMBAKAU YANG DIIMPOR No.
Urut Jenis Hasil Tembakau Batasan HJE terendah per batang atau gram Tarif Cukai per batang atau gram
1. SKM Rp 670,00 Rp 375,00
2. SPM Rp 680,00 Rp 380,00
3. SKT atau SPT Rp 750,00 Rp 275,00
4. SKTF atau SPTF Rp 670,00 Rp 375,00
5. TIS Rp 261,00 Rp 25,00
6. KLB Rp 261,00 Rp 25,00
7. KLM Rp 180,00 Rp 20,00
8. CRT Rp
180.001,00 Rp
100.000,00
9. HPTL Rp 275,00 Rp 100,00
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Tt
AGUS D.W. MARTOWARDOJO