Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1191), diubah sebagai berikut:
1. Diantara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 43 disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (5a), ayat (5b), ayat (5c), dan ayat (5d) dan ketentuan ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) diubah, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut: