Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan,
Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1502) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: