Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2013, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, dengan menghapus angka 1 dan angka 3, dan mengubah angka 2, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: