Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
2. Kepala Kantor adalah pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, Surat Perintah Membayar Kelebihan Bea Cukai dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan Pengguna Anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
4. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
5. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja negara pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga.
6. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor
wilayah.
7. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini kementerian negara/lembaga atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan kementerian negara/lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
9. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
11. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
12. Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apa pun.
13. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
14. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan
identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
15. Pemilik Sertifikat Elektronik adalah individu atau badan hukum yang telah menyetujui perjanjian penggunaan Sertifikat Elektronik.
16. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk elektronik yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
17. Data Kontrak adalah informasi terkait dengan perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola.
18. Rencana Penarikan Dana Harian yang selanjutnya disebut RPD Harian adalah rencana penarikan kebutuhan dana harian yang memuat tanggal penarikan dana, jenis belanja, dan jumlah nominal penarikan yang ditetapkan oleh KPA dan disampaikan ke KPPN untuk pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang masuk dalam kategori transaksi besar.
19. Data Gaji adalah data pegawai untuk pembayaran gaji pegawai yang dihasilkan dari aplikasi penatausahaan gaji Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
20. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara yang selanjutnya disebut LPJ adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran atas uang/surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.
21. Dokumen Elektronik Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut Dokumen Elektronik SPM adalah dokumen data SPM dalam bentuk elektronik terdiri dari ADK data SPM dan lampiran dokumen pendukung SPM yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
22. Dokumen Elektronik Data Kontrak yang selanjutnya disebut Dokumen Elektronik Kontrak adalah Data Kontrak yang terdiri dari ADK Data Kontrak dan
lampiran dokumen pendukung dalam bentuk elektronik yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
23. Dokumen Elektronik Data Gaji yang selanjutnya disebut Dokumen Elektronik Gaji adalah Data Gaji yang terdiri dari ADK dan lampiran dokumen pendukung dalam bentuk elektronik yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
24. Dokumen Elektronik RPD Harian adalah data RPD Harian dalam bentuk elektronik yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
25. Dokumen Elektronik LPJ adalah data LPJ Bendahara yang terdiri dari ADK data LPJ Bendahara dan dokumen pendukung dalam bentuk elektronik yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
26. Sistem Aplikasi Satker yang selanjutnya disebut Aplikasi SAS adalah aplikasi berbasis desktop yang digunakan sebagai sarana untuk membuat Data Kontrak, RPD Harian, SPM, LPJ Bendahara bagi Satker.
27. Aplikasi SPM Elektronik yang selanjutnya disingkat Aplikasi e-SPM adalah aplikasi berbasis web yang digunakan sebagai sarana penyampaian Dokumen Elektronik Kontrak, Dokumen Elektronik RPD Harian, Dokumen Elektronik Gaji, Dokumen Elektronik SPM, Dokumen Elektronik LPJ ke KPPN.
28. Aplikasi electronic-SPM Signer yang selanjutnya disebut Aplikasi e-SPM Signer adalah aplikasi berbasis desktop yang digunakan sebagai sarana menandatangani Dokumen Elektronik Kontrak, Dokumen Elektronik RPD Harian, Dokumen Elektronik Gaji, Dokumen Elektronik SPM, Dokumen Elektronik LPJ.
29. Aplikasi Manajemen Sertifikat yang selanjutnya disingkat AMS adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Lembaga Sandi Negara yang digunakan sebagai sarana manajemen sertifikat digital.
30. Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu keadaan di luar kehendak, kendali dan kemampuan pengelola Aplikasi e-SPM seperti terjadinya bencana alam,
kebakaran, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, sabotase, termasuk kebijakan pemerintah yang mengakibatkan Aplikasi e-SPM tidak berfungsi.
31. Business Continuity Plan yang selanjutnya disingkat BCP adalah pengelolaan proses kelangsungan kegiatan pada saat keadaan darurat dengan tujuan untuk melindungi sistem informasi, memastikan kegiatan dan layanan, dan memastikan pemulihan yang tepat.
32. Operator Bendahara adalah Bendahara Pengeluaran yang bertugas melakukan proses unggah dan monitoring ADK, Dokumen Elektronik dan LPJ melalui Aplikasi e- SPM.
33. Operator Satker adalah petugas pengantar SPM atau petugas lainnya yang ditetapkan oleh KPA untuk melakukan proses unggah dan monitoring ADK dan Dokumen Elektronik melalui Aplikasi e-SPM.
34. Operator KPPN adalah petugas pada KPPN yang ditetapkan oleh kepala KPPN untuk melakukan monitoring, mengunduh ADK dan Dokumen Elektronik yang disampaikan Satker kepada KPPN melalui Aplikasi e-SPM.
35. Administrator KPPN adalah petugas yang ditetapkan oleh kepala KPPN untuk melakukan manajemen pengguna, registrasi Pemilik Sertifikat Elektronik dan pengguna Aplikasi e-SPM.
(1) Registrasi Pemilik Sertifikat Elektronik untuk KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dilakukan dengan mengisi formulir registrasi melalui Aplikasi e-SPM.
(2) Formulir registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. KPA dan Kepala Kantor/Satker/Instansi untuk registrasi Pemilik Sertifikat Elektronik sebagai KPA;
b. PPK dan KPA untuk registrasi Pemilik Sertifikat Elektronik sebagai PPK; dan
c. Bendahara Pengeluaran dan Kepala Kantor/Satker/Instansi untuk registrasi Pemilik Sertifikat Elektronik sebagai Bendahara Pengeluaran.
(3) Dalam registrasi Pemilik Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA, PPK, dan Bendahara Pengeluaran mengunggah scan dokumen berupa:
a. surat keputusan pengangkatan/penunjukan pejabat perbendaharaan atau surat keputusan penetapan pejabat perbendaharaan ex officio pada Satker;
b. Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
c. pasfoto berwarna terbaru; dan
d. surat rekomendasi pengajuan Pemilik Sertifikat Elektronik.
(4) Formulir registrasi yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara
langsung ke KPPN.
(5) Penyampaian formulir registrasi dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPPN dapat diwakilkan.
(6) Dalam hal penyampaian formulir registrasi dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diwakilkan, pejabat/pegawai yang mewakili membawa surat kuasa bermaterai dari KPA.
(7) Pejabat/pegawai yang mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan PNS yang bekerja pada Satker berkenaan.
(8) Dalam hal tidak terdapat PNS pada Satker berkenaan, pejabat/pegawai yang mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (6) membawa surat kuasa bermaterai dari KPA dan surat keterangan tidak terdapat PNS dari Kepala Kantor/Satker/instansi.
(9) Dalam registrasi Pemilik Sertifikat Elektronik, KPPN melakukan verifikasi terhadap formulir registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(10) Verifikasi oleh KPPN dilaksanakan dengan mencocokkan formulir registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan data pada Aplikasi e-SPM.
(11) Dalam hal verifikasi telah sesuai, KPPN melakukan:
a. persetujuan registrasi Pemilik Sertifikat Elektronik pada Aplikasi e-SPM;
b. menandatangani Berita Acara Registrasi bersama dengan Pemilik Sertifikat Elektronik atau pejabat/pegawai yang mewakili; dan
c. meneruskan formulir registrasi dan scan Kartu Tanda Penduduk kepada institusi/lembaga yang berwenang sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
(12) Dalam hal hasil verifikasi tidak sesuai, KPPN mengembalikan formulir registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) untuk diperbaiki.
(1) Registrasi Pemilik Sertifikat Elektronik untuk KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dilakukan dengan mengisi formulir registrasi melalui Aplikasi e-SPM.
(2) Formulir registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. KPA dan Kepala Kantor/Satker/Instansi untuk registrasi Pemilik Sertifikat Elektronik sebagai KPA;
b. PPK dan KPA untuk registrasi Pemilik Sertifikat Elektronik sebagai PPK; dan
c. Bendahara Pengeluaran dan Kepala Kantor/Satker/Instansi untuk registrasi Pemilik Sertifikat Elektronik sebagai Bendahara Pengeluaran.
(3) Dalam registrasi Pemilik Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA, PPK, dan Bendahara Pengeluaran mengunggah scan dokumen berupa:
a. surat keputusan pengangkatan/penunjukan pejabat perbendaharaan atau surat keputusan penetapan pejabat perbendaharaan ex officio pada Satker;
b. Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
c. pasfoto berwarna terbaru; dan
d. surat rekomendasi pengajuan Pemilik Sertifikat Elektronik.
(4) Formulir registrasi yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara
langsung ke KPPN.
(5) Penyampaian formulir registrasi dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPPN dapat diwakilkan.
(6) Dalam hal penyampaian formulir registrasi dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diwakilkan, pejabat/pegawai yang mewakili membawa surat kuasa bermaterai dari KPA.
(7) Pejabat/pegawai yang mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan PNS yang bekerja pada Satker berkenaan.
(8) Dalam hal tidak terdapat PNS pada Satker berkenaan, pejabat/pegawai yang mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (6) membawa surat kuasa bermaterai dari KPA dan surat keterangan tidak terdapat PNS dari Kepala Kantor/Satker/instansi.
(9) Dalam registrasi Pemilik Sertifikat Elektronik, KPPN melakukan verifikasi terhadap formulir registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(10) Verifikasi oleh KPPN dilaksanakan dengan mencocokkan formulir registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan data pada Aplikasi e-SPM.
(11) Dalam hal verifikasi telah sesuai, KPPN melakukan:
a. persetujuan registrasi Pemilik Sertifikat Elektronik pada Aplikasi e-SPM;
b. menandatangani Berita Acara Registrasi bersama dengan Pemilik Sertifikat Elektronik atau pejabat/pegawai yang mewakili; dan
c. meneruskan formulir registrasi dan scan Kartu Tanda Penduduk kepada institusi/lembaga yang berwenang sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
(12) Dalam hal hasil verifikasi tidak sesuai, KPPN mengembalikan formulir registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) untuk diperbaiki.