Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan Untuk Diekspor, diubah sebagai berikut
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: