Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Kepabeanan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006.
2. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
3. Daerah Pabean INDONESIA Selain Pulau Jawa dan Sumatera adalah daerah pabean yang berada dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku, Papua dan Papua Barat.
4. Darwin adalah ibukota Northern Territory Australia.
5. Importir adalah orang yang melakukan kegiatan impor di Daerah Pabean INDONESIA Selain Pulau Jawa Dan Sumatera dari Northern Territory Australia.
6. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
7. Pemeriksaan Pendahuluan adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Darwin terhadap barang yang akan diimpor dari Northern Territory Australia ke Daerah Pabean INDONESIA Selain Pulau Jawa Dan Sumatera.
8. Customs Pre-Inspection Report adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Darwin, yang menyatakan bahwa atas barang impor tersebut telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan.