Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika meliputi penerimaan bidang teknologi informasi dan komunikasi, bidang informatika, bidang komunikasi, dan/atau bidang telekomunikasi yang berasal dari:
a. penyelenggaraan pelatihan;
b. penyelenggaraan pelatihan praktik kerja industri siswa; dan
c. penyelenggaraan uji kompetensi.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. huruf a dibagi atas 4 (empat) tingkat, yaitu tingkat dasar, tingkat menengah, tingkat mahir, dan nontingkat dan dilaksanakan dengan metode luring, daring, atau kombinasi;
b. huruf c dibagi menjadi 7 (tujuh) tingkat, yaitu tingkat 1 sampai dengan tingkat 7 dan dilaksanakan dengan metode luring atau daring.
(3) Penentuan tingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan dengan metode luring tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a yang dilaksanakan dengan metode daring atau kombinasi, dikenakan tarif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Metode daring dikenakan tarif sebesar 80% dari tarif metode luring sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
b. Metode kombinasi dikenakan tarif sebesar 85% dari tarif metode luring sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
(6) Dalam hal jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c yang dilaksanakan dengan metode daring dikenakan tarif sebesar 80% dari tarif metode luring sebagaimana dimaksud pada ayat (4).