Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan diubah, sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 177-pmk-01-2012 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.