KOMPONEN REMUNERASI
(1) Remunerasi merupakan imbalan kerja yang diberikan dalam komponen sebagai berikut:
a. Gaji;
b. Honorarium;
c. Tunjangan Tetap;
d. Insentif;
e. bonus atas prestasi;
f. pesangon; dan/atau
g. pensiun.
(2) Komponen remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan remunerasi kepada masing-masing BLU.
(1) Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diberikan dengan memperhitungkan nilai jabatan yang dituangkan dalam grading/level jabatan.
(2) Nilai jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh dari proses analisis dan evaluasi jabatan dengan menggunakan metode yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU.
(1) Gaji untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS bersumber dari RM dan PNBP.
(2) Gaji yang bersumber dari RM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gaji dan tunjangan sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal terdapat selisih antara gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BLU membayar selisih dimaksud yang bersumber dari PNBP.
(4) Gaji untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari tenaga profesional non-PNS bersumber dari PNBP.
(5) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat bersumber dari RM dalam hal diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin BLU yang besarannya paling tinggi disetarakan dengan Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS yang setingkat dengan
memperhatikan tanggung jawab, nilai jabatan, skala grade, golongan, dan/atau masa kerja.
(1) Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Honorarium ketua Dewan Pengawas ditetapkan paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari Gaji Pemimpin BLU;
b. Honorarium anggota Dewan Pengawas ditetapkan paling tinggi 36% (tiga puluh enam persen) dari Gaji Pemimpin BLU; dan
c. Honorarium Sekretaris Dewan Pengawas ditetapkan paling tinggi 15% (lima belas persen) dari Gaji Pemimpin BLU.
(2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari PNBP.
(1) BLU dapat memberikan Tunjangan Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c berupa:
a. tunjangan transportasi; dan/atau
b. tunjangan perumahan.
(2) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tambahan pendapatan yang diberikan kepada pimpinan BLU dalam hal tidak mendapatkan fasilitas kendaraan dinas.
(3) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan pendapatan yang diberikan kepada pimpinan BLU dalam hal tidak
mendapatkan fasilitas rumah dinas/rumah jabatan yang layak.
(4) Tunjangan Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari PNBP.
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan kepada:
a. Pejabat Pengelola dan Pegawai, dengan memperhitungkan capaian kinerja dan rentang (range) besaran Insentif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
b. Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas, dengan memperhitungkan capaian kinerja Pemimpin BLU.
(2) Capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. capaian kinerja Pemimpin BLU yang ditetapkan berdasarkan target kinerja dan indikator kinerja, yang telah dituangkan dalam kontrak kinerja antara Pemimpin BLU dengan Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perbendaharaan; dan
b. capaian kinerja Pejabat Keuangan, Pejabat Teknis, dan Pegawai yang ditetapkan berdasarkan target kinerja dan indikator kinerja, yang telah dituangkan dalam kontrak kinerja dengan atasan langsungnya.
(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari PNBP.
(4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersumber dari RM dalam hal diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal capaian kinerja Pejabat Pengelola/Pegawai melebihi target yang ditetapkan dalam kontrak kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Pemimpin BLU dapat memberikan insentif kinerja atas kelebihan capaian kinerja.
(2) Khusus untuk Pemimpin BLU, pemberian kelebihan insentif kinerja atas kelebihan capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perbendaharaan atas usulan Pemimpin BLU.
(3) Pedoman penyusunan kontrak kinerja dan penetapan persetujuan capaian kinerja Pemimpin BLU diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(1) Pemimpin BLU dapat memberikan insentif tambahan berupa penghargaan kepada:
a. Pejabat Pengelola dan Pegawai yang melakukan publikasi jurnal ilmiah internasional, yang dananya bersumber dari PNBP BLU; dan
b. Pejabat Pengelola dan Pegawai yang terlibat dalam kerja sama penelitian, pendidikan, dan/atau pengabdian kepada masyarakat, yang dananya bersumber dari PNBP yang dihasilkan dari kontrak kerja sama tersebut.
(2) Pemberian insentif tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan BLU dan terpenuhinya capaian kinerja Pejabat Pengelola dan Pegawai bersangkutan.
(1) Besaran Insentif bagi Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b diberikan berdasarkan kinerja Dewan Pengawas.
(2) Besaran Insentif bagi Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Insentif ketua Dewan Pengawas ditetapkan paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari Insentif kinerja yang diterima Pemimpin BLU;
b. Insentif anggota Dewan Pengawas ditetapkan paling tinggi 36% (tiga puluh enam persen) dari Insentif kinerja yang diterima Pemimpin BLU; dan
c. Insentif Sekretaris Dewan Pengawas ditetapkan paling tinggi 15% (lima belas persen) dari Insentif kinerja yang diterima Pemimpin BLU.
(1) Bonus atas prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan imbalan kerja bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji, Tunjangan Tetap, Insentif, dan Honorarium, yang diterima oleh Pejabat Pengelola, Pegawai, Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas, atas prestasi kerja BLU yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran setelah BLU memenuhi syarat-syarat tertentu.
(2) Bonus atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari PNBP.
(3) Ketentuan mengenai bonus atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
(1) Pada saat akhir masa jabatannya, Pejabat Pengelola dan Dewan Pengawas dapat diberikan pesangon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, berupa santunan purna jabatan dengan pengikutsertaan dalam program asuransi atau tabungan pensiun yang beban premi atau iuran tahunannya ditanggung oleh BLU.
(2) Premi atau iuran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari gaji dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pembayaran premi atau iuran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari PNBP.
Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g diberikan kepada Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) BLU dapat memberikan remunerasi bulan ketigabelas kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai yang ditetapkan dengan keputusan Pemimpin BLU.
(2) Remunerasi bulan ketigabelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan paling tinggi 1 (satu) kali remunerasi yang telah dibayarkan pada bulan sebelum
pembayaran remunerasi ketigabelas dengan memperhatikan kemampuan keuangan BLU.
(3) Remunerasi ketigabelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. RM dan/atau PNBP untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS; dan
b. PNBP untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari tenaga profesional non-PNS, serta Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas.
(1) BLU dapat memberikan tunjangan hari raya kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai.
(2) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari:
a. RM dan/atau PNBP untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS; dan
b. PNBP untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari tenaga profesional non-PNS, serta Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas.
(3) Ketentuan mengenai pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
(1) BLU dapat memberikan uang lembur kepada Pejabat Pengelola dan Pegawai.
(2) Uang lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari tenaga profesional non-PNS berdasarkan keputusan Pemimpin BLU, yang pemberiannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pemberian uang lembur kepada PNS dan besarannya paling tinggi setara dengan Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS yang setingkat.
(3) Uang lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. RM dan/atau PNBP untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS; dan
b. PNBP untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari tenaga profesional non-PNS.
(1) BLU dapat memberikan uang makan kepada Pejabat Pengelola dan Pegawai.
(2) Uang makan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari tenaga profesional non-PNS berdasarkan keputusan Pemimpin BLU, yang pemberiannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian tunjangan uang makan kepada PNS dan besarannya paling tinggi setara dengan Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS yang setingkat.
(3) Uang makan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. RM dan/atau PNBP untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS; dan
b. PNBP untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari tenaga profesional non-PNS.
BLU mengikutsertakan Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai sebagai peserta
pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Remunerasi yang dibayarkan dari PNBP BLU merupakan objek pajak penghasilan yang ditanggung oleh Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian remunerasi kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai, ditetapkan dengan keputusan Pemimpin BLU.