Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Kepabeanan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006.
2. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat- tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
3. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
4. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
5. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
6. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan Impor.
7. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/ airway bill, manifes, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.