Pasal 1
Terhadap impor produk berupa terpal dari serat sintetik selain awning dan kerai matahari yang termasuk dalam pos tarif ex.
6306.12.00.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
PERMEN Nomor 176-pmk-011-2011 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.