Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1697) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: