Pasal I
Huruf F angka 29 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 759), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
No.
Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
29. Vaksinasi Meningitis Per Tindakan
305.000,-