Pasal 1
Terhadap barang impor berupa Pisang Cavendish yang termasuk dalam pos tarif ex. 0803.00.90.00 yang berasal dari negara Filipina dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
PERMEN Nomor 175-pmk-011-2011 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.