Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Operasi Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.01/2009, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: