Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 75 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 174-pmk-06-2013 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.