Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung meliputi:
a. biaya pendaftaran seleksi masuk mahasiswa baru;
b. uang kuliah tunggal untuk mahasiswa umum; dan
c. uang kuliah tunggal untuk mahasiswa industri/institusi/lembaga dalam negeri dan luar negeri.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah meliputi layanan uji batubara dan layanan sewa peralatan dan mesin.