Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 173-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2006, TAHUN ANGGARAN 2007, DAN TAHUN ANGGARAN 2009 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2011.
(2) Tata cara penyaluran alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2009 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
