PROSEDUR DAN PERSYARATAN PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA
(1) Jaminan Kelayakan Usaha diberikan terhadap Proyek Pembangkit Listrik selain Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang:
a. Proses pengadaan PLS-nya belum dilaksanakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero); atau
b. Proses pengadaan PLS-nya telah dilaksanakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Jaminan Kelayakan Usaha untuk Proyek Pembangkit Listrik selain Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diberikan terhadap:
a. Proyek yang proses pengadaan PLS-nya telah dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetapi belum ditentukan pemenangnya;
atau
b. Proyek yang proses pengadaan PLS-nya telah dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan telah ditentukan pemenangnya sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
Dalam hal Proyek Pembangkit Listrik Selain Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, yang diusulkan untuk memperoleh Jaminan Kelayakan Usaha, belum mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Dispensasi penggunaan kawasan hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan sebagaimana diatur dalam Pasal 8, maka Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan tersebut dapat disampaikan kemudian.
(1) Badan Kebijakan Fiskal c.q. unit pengelola risiko fiskal melakukan evaluasi terhadap usulan pemberian Jaminan Kelayakan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Strategi dan Portofolio Utang dan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kebijakan Fiskal menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan.
(3) Apabila berdasarkan hasil evaluasi terhadap usulan pemberian Jaminan Kelayakan Usaha tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, Menteri Keuangan mengembalikan usulan pemberian Jaminan Kelayakan Usaha.
(4) Dalam hal proses pembahasan untuk penerbitan Jaminan Kelayakan Usaha untuk Proyek Pembangkit Listrik Selain Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi telah selesai dilakukan di Kementerian Keuangan, namun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Dispensasi penggunaan kawasan hutan belum diterbitkan oleh Menteri Kehutanan, maka Kepala Badan Kebijakan Fiskal atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan konsep final Jaminan Kelayakan Usaha kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk disampaikan kepada PLS.
(1) Menteri Keuangan dapat menerbitkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(2) Menteri Keuangan menerbitkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha setelah penandatanganan PJBTL.
Jaminan Kelayakan Usaha diberikan terhadap Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang dilaksanakan oleh:
a. PLS yang dibentuk oleh pemenang lelang wilayah kerja pertambangan panas bumi; atau
b. Perusahaan-perusahaan yang menandatangani PJBTL dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang dilaksanakan berdasarkan pemberian kuasa atau izin pengusahaan panas bumi berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum diundangkannya UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
Dalam hal Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, yang diusulkan untuk memperoleh Jaminan Kelayakan Usaha, belum mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Dispensasi penggunaan kawasan hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan sebagaimana diatur dalam Pasal 13, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan tersebut dapat disampaikan kemudian.
(1) Badan Kebijakan Fiskal c.q. unit pengelola risiko fiskal melakukan evaluasi terhadap usulan pemberian Jaminan Kelayakan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Strategi dan Portofolio Utang dan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kebijakan Fiskal menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan.
(3) Apabila berdasarkan hasil evaluasi terhadap usulan pemberian Jaminan Kelayakan Usaha tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, Menteri Keuangan mengembalikan usulan pemberian
Jaminan Kelayakan Usaha.
(4) Dalam hal proses pembahasan untuk penerbitan SJKU, untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi telah selesai dilakukan di Kementerian Keuangan, namun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Dispensasi penggunaan kawasan hutan belum diterbitkan oleh Menteri Kehutanan, maka Kepala Badan Kebijakan Fiskal atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan konsep final Jaminan Kelayakan Usaha kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk disampaikan kepada PLS.
(1) Menteri Keuangan dapat menerbitkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(2) Menteri Keuangan menerbitkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha setelah penandatanganan PJBTL.
(1) Jaminan Kelayakan Usaha dapat diberikan untuk Proyek Pembangkit Listrik yang diadakan oleh PLS dalam rangka penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama dan terdapat fasilitas yang digunakan bersama (common facilities).
(2) Jaminan Kelayakan Usaha untuk Proyek Pembangkit Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan terhadap proyek yang proses pengadaan PLS-nya dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan mengenai masa berlaku Jaminan Kelayakan Usaha untuk Proyek Pembangkit Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti ketentuan masa berlaku Jaminan Kelayakan Usaha berdasarkan jenis pembangkit sebagaimana diatur dalam Bab III Peraturan Menteri ini.
(1) Untuk Proyek Pembangkit Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) yang dimintakan Jaminan Kelayakan Usaha, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus menyampaikan Financial Model proyek untuk perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS/Owner’s Estimate) beserta besaran financing cost yang
digunakan untuk dikonsultasikan kepada Menteri Keuangan sebelum dimulainya proses pengadaan PLS.
(2) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar terhadap Proyek Pembangkit Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat diberikan surat Jaminan Kelayakan Usaha.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terhadap Proyek Pembangkit Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilampiri paling kurang:
a. Kajian kelayakan operasi;
b. Rancangan PJBTL terakhir;
c. Financial Model proyek untuk perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS/Owner’s Estimate) beserta besaran financing cost yang digunakan dalam perhitungan dilampiri dengan Metode perhitungan HPS;
d. Dokumen pengadaan yang didalamnya telah menyatakan adanya Jaminan Kelayakan Usaha berdasarkan Peraturan
Nomor 4 Tahun 2010 pada proyek terkait;
e. Surat pernyataan dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang menyatakan bahwa proses pengadaan proyek telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. Analisa risiko dan Mitigasi Risiko antara lain terkait dengan pengadaan tanah, kelayakan lingkungan dan pendanaan;
g. Persetujuan harga jual listrik dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
h. Komposisi pemegang saham pengendali sebelum penambahan kapasitas Proyek Pembangkit Listrik dan pada saat penambahan kapasitas Proyek Pembangkit Listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama; dan
i. Izin lokasi dari Gubernur/Bupati/Walikota untuk pengadaan tanah dan/atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Dispensasi penggunaan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.
Untuk Proyek Pembangkit Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) yang dimintakan Jaminan Kelayakan Usaha kepada Menteri Keuangan, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus membuat PJBTL tersendiri yang terpisah dengan PJBTL pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama.
(1) Badan Kebijakan Fiskal c.q. unit pengelola risiko fiskal melakukan evaluasi terhadap usulan pemberian Jaminan Kelayakan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Strategi dan Portofolio Utang dan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kebijakan Fiskal menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan.
(3) Apabila berdasarkan hasil evaluasi terhadap usulan pemberian Jaminan Kelayakan Usaha tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, Menteri Keuangan mengembalikan usulan pemberian Jaminan Kelayakan Usaha.
(4) Dalam hal proses pembahasan untuk penerbitan SJKU, untuk Proyek Pembangkit Listrik Penambahan Kapasitas Pembangkit pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama telah selesai dilakukan di Kementerian Keuangan, namun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Izin Dispensasi belum diterbitkan Menteri Kehutanan, maka Kepala Badan Kebijakan Fiskal atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan konsep final Jaminan Kelayakan Usaha kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk disampaikan kepada PLS.
(1) Menteri Keuangan dapat menerbitkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
(2) Menteri Keuangan menerbitkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha setelah penandatanganan PJBTL.
(1) Jaminan Kelayakan Usaha dapat diberikan untuk Proyek Pembangkit Listrik yang diadakan oleh PLS dalam rangka penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang berbeda pada sistem setempat.
(2) Jaminan Kelayakan Usaha untuk Proyek Pembangkit Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan terhadap proyek yang proses pengadaan PLS-nya dilakukan oleh PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero) setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan mengenai masa berlaku Jaminan Kelayakan Usaha untuk Proyek Pembangkit Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti ketentuan masa berlaku Jaminan Kelayakan Usaha berdasarkan jenis pembangkit sebagaimana diatur dalam Bab III Peraturan Menteri ini.
Dalam hal proyek yang akan dilakukan penambahan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) atau Pasal 22 ayat (1) adalah Pembangkit Listrik Selain Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, atau Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, maka ketentuan mengenai prosedur dan persyaratan usulan pengajuan Jaminan Kelayakan Usaha harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 14 Peraturan Menteri ini.
Untuk Proyek Pembangkit Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) yang dimintakan Jaminan Kelayakan Usaha kepada Menteri Keuangan, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus membuat PJBTL tersendiri yang terpisah dengan PJBTL pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang berbeda.
(1) Badan Kebijakan Fiskal c.q. unit pengelola risiko fiskal melakukan
evaluasi terhadap usulan pemberian Jaminan Kelayakan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Strategi dan Portofolio Utang dan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kebijakan Fiskal menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan.
(3) Apabila berdasarkan hasil evaluasi terhadap usulan pemberian Jaminan Kelayakan Usaha tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, Menteri Keuangan mengembalikan usulan pemberian Jaminan Kelayakan Usaha.
(1) Menteri Keuangan dapat menerbitkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
(2) Menteri Keuangan menerbitkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha setelah penandatanganan PJBTL.