Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 173-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 134/PMK.01/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Pengolahan Data Eksternal terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal; b. Seksi Pengelolaan Data dan Dukungan Operasional; c. Seksi Perekaman dan Transfer Data; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda