Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 173-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 134/PMK.01/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL
Teks Saat Ini
Kantor Pengolahan Data Eksternal terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal;
b. Seksi Pengelolaan Data dan Dukungan Operasional;
c. Seksi Perekaman dan Transfer Data; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
