Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 172-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 172-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 244/PMK.07/2010 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2011 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (2) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
