Pasal 1
(1) Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2008 dialokasikan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah melaksanakan realisasi fisik pekerjaan selesai seratus persen sampai dengan Tahun Anggaran 2010, berdasarkan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(2) Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp80.200.000.000,00 (delapan puluh miliar dua ratus juta rupiah).