Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian kepada pengguna jasa.