Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional AKPD, adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Keuangan Pusat dan Daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
2. Analis Keuangan Pusat dan Daerah, yang selanjutnya disingkat AKPD adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
3. Analisis Keuangan Pusat dan Daerah adalah kegiatan analisis di bidang keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
4. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang harus dipenuhi oleh pegawai PNS untuk menjalankan fungsi dan tugas jabatan secara efisien dan efektif.
5. Kompetensi Manajerial adalah kompetensi yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.
6. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
7. Kompetensi Sosial-Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
8. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD, adalah kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh seorang Analis Keuangan Pusat dan Daerah untuk dapat melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya secara profesional, efektif dan efisien.
9. Pengukuran Kompetensi/Assessment AKPD adalah penilaian berbasis kompetensi dengan melibatkan beragam teknik evaluasi, metode, dan alat ukur terhadap AKPD dengan tujuan untuk memperoleh informasi profil kompetensi setiap AKPD.