Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Skema Subsidi Resi Gudang, yang selanjutnya disebut S- SRG, adalah kredit yang mendapat Subsidi Bunga dari Pemerintah dengan jaminan Resi Gudang yang diberikan oleh Bank Pelaksana/Lembaga Keuangan Non Bank kepada Petani, Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, dan Koperasi.
2. Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
3. Menteri Teknis adalah menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
4. Petani adalah perorangan warga negara INDONESIA yang mengelola usaha di bidang pertanian/perkebunan/budidaya perikanan.
5. Kelompok Tani adalah kumpulan petani/pekebun/ pembudidaya perikanan yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya, tempat) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
6. Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
7. Koperasi adalah koperasi primer sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang anggotanya terdiri dari petani/pekebun/pembudidaya perikanan.
8. Peserta S-SRG adalah Petani, Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani dan Koperasi yang disetujui Bank Pelaksana/Lembaga Keuangan Non Bank sebagai penerima S-SRG.
9. Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga S-SRG yang berlaku dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Peserta S-SRG.
10. Badan Pengawas Sistem Resi Gudang, yang selanjutnya disebut Badan Pengawas, adalah unit organisasi dibawah Menteri Teknis yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.
11. Gudang adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri Teknis.
12. Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik Gudang milik sendiri maupun milik orang lain yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang.
13. Pusat Registrasi Resi Gudang, yang selanjutnya disebut Pusat Registrasi, adalah badan usaha berbadan hukum yang mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan serta penyediaan sistem dan jaringan informasi.
14. Bank Pelaksana adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998.
15. Lembaga Keuangan Non Bank, yang selanjutnya disebut LKNB, adalah perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 1/9/PBI/1999 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan LKNB.
16. Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
17. Komoditi adalah barang yang dapat disimpan di gudang dalam Sistem Resi Gudang sebagaimana ditetapkan Menteri Teknis.
18. Perjanjian Kerjasama Pembiayaan, yang selanjutnya disebut PKP adalah perjanjian antara Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan mewakili Pemerintah dengan Bank Pelaksana/LKNB.
19. Komite Kebijakan adalah Komite Kredit Program yang dibentuk oleh Menteri Keuangan dan keanggotaannya terdiri dari wakil-wakil dari kementerian terkait kredit program.