Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 171-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pencairan anggaran untuk alokasi anggaran yang diberikan Catatan pada Halaman IV DIPA BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a, PA/KPA wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sebagai dasar pengalokasian anggaran. (2) PA/KPA bertanggung jawab secara penuh atas pencairan dan penggunaan anggaran yang telah direalisasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda