Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 171-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat penanda tangan DIPA Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meneliti kebenaran substansi DIPA Induk yang disusun berdasarkan Keputusan PRESIDEN mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat. (2) DIPA Induk yang telah ditandatangani oleh pejabat penanda tangan DIPA Induk disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran. (3) Direktur Jenderal Anggaran MENETAPKAN batas akhir waktu penerimaan DIPA Induk.
Koreksi Anda